batampos.co.id – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyebut, pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19, mematuhi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian bansos.
“Kami di Kemensos harus memperhatikan dan akan menjalankan Surat Edaran dari Ketua KPK (Firli Bahuri) tentang pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19,” kata Juliari dalam keterangannya, Minggu (26/4).
Juliari mengaku, telah berkoordinasi dengan KPK dalam hal pengawasan penggunaan anggaran bansos sesuai data penerima yang ada di Dinas Sosial. Sehingga pemberian bansos bisa tepat sasaran dengan merujuk DTKS.
“Kami terus berkoordinasi dan meminta saran dari KPK, yang tidak hanya dalam pengawasan penggunaan anggaran, tapi juga dalam hal penggunaan data penerima bansos,” ucap Juliari.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, peran KPK sangat vital dalam mengawasi dana bansos yang disalurkan oleh Kemensos. Karena itu, pihaknya tidak khawatir adanya pelanggaran hukum terkait pemberian bansos.
“Saya kira peran KPK sangat vital bagi kami semua yang terlibat langsung dalam program-program penanggulangan pandemi Covid-19. Sehingga kami menjadi lebih tenang dan lebih yakin dalam menjalankan tugas. Sangat membantu tugas-tugas kami,” beber Juliari.
Juliari pun menyebut, ada penambahan bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang awalnya pada 21 April 2020, sebesar 4,8 juta keluarga. Kini, setelah dihitung ulang, ada penambahan menjadi 20 juta KPM.
“4,8 juta ini adalah KPM tambahan untuk Program Kartu Sembako yang tadinya 15,2 juta KPM, sekarang menjadi 20 juta KPM,” jelas Juliari.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS tertanggal 21 April 2020. SE tersebut sebagai upaya mengatasi dampak pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Firli menjelaskan, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” ucap Firli.
Alasan lain penggunaan DTKS, lanjut Firli, terkait perbaikan ketepatan status penerima bantuan yang dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.
“KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting,” pungkas Firli.(jpg)
