batampos.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan menerapkan jam siang dan jam malam untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Pemko masih menyiapkan regulasi untuk menerapkan aturan tersebut.
Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang mengatakan, penerapan jam siang dan malam itu, untuk membatasi aktivitas masyarakat. Terutama terhadap hal-hal yang tidak penting. Aturan itu sekaligus mendorong masyarakat agar tetap di rumah agar tidak tertular virus mematikan tersebut.
”Dalam waktu dekat akan diterapkan setelah disosialisasi secara masif,” kata Teguh Ahmad Syafari pada Senin (27/4).
Teguh menjelaskan, penerapan jam siang dan jam malam diberlakukan setelah Pemko Tanjungpinang menunda pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat keterbatasan anggaran. Peraturan tersebut akan memberi sanksi kepada para pelanggarnya. ”Jadi sebenarnya Tanjungpinang sudah menerapkan PSBB, meski tidak secara formal,” ujar Teguh.
Menurut dia, pelaksanaan PSBB itu, antara lain, pelajar dan mahasiswa belajar di rumah, pembatasan tempat ibadah, transportasi laut dan udara yang terbatas dan ditutup untuk sementara waktu. ”Tanjungpinang sudah melaksanakan hal itu, termasuk pembatasan di ruang publik. Kedai kopi juga tutup. Rumah makan ada yang masih buka, tetapi hanya melayani untuk bungkus makanan atau minuman yang dibeli,” terang Teguh.
Sementara untuk pasar, kata dia, tidak ditutup karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun, tetap dibatasi dan terus-menerus diingatkan agar pedagang menyediakan air bersih dan sabun untuk cuci tangan. ”Pedagang dan konsumen harus jaga jarak dan tetap menggunakan masker,” ujar Teguh.
Berdasarkan hasil analisis tim ahli, lanjut dia, Tanjungpinang sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan PSBB. Pemerintah kota bukan tidak ingin melaksanakan PSBB, melainkan harus memikirkan dampaknya. Terutama terhadap perekonomian dan masyarakat kurang mampu.
”Setelah kami hitung kebutuhan anggaran, ternyata tidak mencukupi anggaran untuk menyediakan sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Teguh.
Pemko Tanjungpinang berupaya mengalihkan berbagai kegiatan untuk fokus dalam penanganan Covid-19, namun tidak cukup seandainya diterapkan PSBB. Contoh, proyek fisik tidak dilaksanakan, namun yang sudah terlanjur dilaksanakan mulai Februari–Maret, tetap dikerjakan. Jika Pemerintah Provinsi Kepri memiliki anggaran untuk membantu pelaksanaan PSBB, Pemkot Tanjungpinang siap melaksanakan PSBB.
”Kami lagi bahas kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSBB secara komprehensif dan akan menyampaikannya kepada Pemprov Kepri,” kata Teguh.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Tanjungpinang 23 orang. Salah satu pasien positif Covid-19 adalah Wali Kota Tanjungpinang Syahrul yang sejak 11 April dirawat di RSUP Kepri.(antara)
