batampos.co.id – Pemerintah tak main-main dalam imbauannya untuk tidak mudik atau berpergian keluar daerah, terutama untuk aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang nekat mudik. Sanksi terberat, pemberhentian.
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menuturkan, juknis tersebut diatur dalam SE no 11/SE/IV/2020 ditetapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 24 April 2020. Namun, dengan tetap merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“SE ini mengatur beberapa hal, seperti kategori pelanggaran, jenis hukuman, termasuk tata cara menjatuhkan hukuman disiplinnya. Lalu, kewajiban pejabat Pembina kepegawaian (PPK),” ujarnya dalam temu media secara daring, kemarin.
Supranawa menjelaskan, sebetulnya dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sudah jelas soal imbauan dan larangan keluar daerah dan mudik ini. Karenanya, ketidaktaatan terhadap aturan pembatasan kegiatan ASN tentu merupakan bentuk pelanggaran yang berkonsekuensi hukuman disiplin.
Padahal, ASN sebagai pegawai pemerintah diharapkan bisa menjadi contoh masyarakat untuk taat aturan di tengah pandemi ini. “Upaya ini kan dimaksudkan agar bisa menhentikan penyebaran Covid-19 ya. Sehingga pandemi cepat berakhir,” tegasnya.
Oleh karenanya, PPK diminta untuk melakukan pengawasan pada ASN di bawahnya. Pemeriksaan dapat dilakukan secara online, misal dengan meminta ASN share location, sms, atau mengisi berita acara secara online. Data ini nantinya juga akan diperlukan bila ternyata ada ASN yang nekat melanggar.
“Tentu ada prosedurnya ya. Jelas dalam PP 53/2010. Ada pemeriksaan, bisa dibuat tim pemeriksaan nanti,” ungkapnya.
Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto menambahkan, SE Ka BKN No 11/2020 ini pun sebetulnya menindaklanjuti SE MenPANRB sebelumnya. Karenanya, tiga kategori pelanggaran dan jenis sanksi pun masih berkaitan dengan SE MenPANRB.
Dia melanjutkan, bagi PPK yang menemukan pelanggaran oleh ASN-nya maka wajib menjatuhkan hukuman disiplin. Pelanggaran dan hukuman tersebut kemudian harus di-entry datanya dalam aplikasi SAPK pada alamat web sapk.bkn.go.id. (*/mia)
