Kamis, 22 Januari 2026

Pekerja Terdampak Covid-19 Terus Bertambah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) di Tanjungpinang semakin bertambah.

Hingga 24 April 2020 jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 1.476 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro, Hamalis menjelaskan,
data perusahaan yang merumahkan dan PHK sebelumnya hingga 15 April 2020 sebanyak 34 perusahaan.

”Saat ini bertambah menjadi 44 perusahaan, ada penambahan 10 perusahaan,” kata  Hamalis, Senin (27/4/2020).

Dijelaskan Hamalis, dari 44 perusahaan jumlah pekerja yang terdampak adalah 1.476
orang dan sebanyak 1.388 orang di antaranya dirumahkan dan yang di PHK sebanyak 88 orang, sebelumnya yang di PHK hanya 66 orang.

”Data terbaru juga ada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji,”
paparnya.

Sebelumnya dijelaskan Hamalis untuk gaji karyawan yang dirumahkan, sesuai ketentuan harus dibayarkan oleh perusahaan, namun jika perusahaan tidak sanggup, kedua pihak bisa melakukan kesepakatan bersama tentang pembayaran gaji.

“Tergantung kesepakatan keduanya, kalau dalam aturan tetap harus dibayarkan,” katanya.

Sebelumnya hingga tanggal 15 April 2020 pekerja yang dirumahkan dan di PHK sudah mencapai 1.307 orang. Sehingga berdasarkan kedua data tersebut terjadi penambahan sebanyak 169 orang.

”Data terbaru yang banyak dirumahkan adalah para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan para penjahit,” tambahnya.(per)

Update