Selasa, 7 April 2026

Penerbangan Komersial Diperbolehkan, Tapi untuk Perjalanan Bisnis

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penerbangan komersial diperbolehkan bagi orang-orang dengan kepentingan bisnis. Bukan untuk kepentingan mudik.

“Jadi, yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis, bukan yang mudik,” kata Menhub Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual, dilansir dari Antara, Selasa (28/4).

Budi Karya menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait penanganan Covid-19. Ratas dengan Presiden juga digelar melalui konferensi video.

Kemunculan Budi Karya dalam ratas pagi ini merupakan yang pertama sejak pertengahan Maret 2020 lalu dia dinyatakan positif Covid-19. Saat ini Budi Karya masih menjalani isolasi mandiri di rumah hingga 5 Mei 2020.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.

Moda transportasi tersebut dilarang keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

Dengan adanya Permenhub itu, penerbangan dalam negeri dan internasional baik berjadwal maupun sewa pada 24 April-1 Juni 2020 dihentikan. Hanya penerbangan logistik dan kargo yang diperbolehkan beroperasi.

Namun ada penerbangan yang dikecualikan yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, serta organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA. Kemudian untuk penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting, dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19.

“Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat,” tambah Budi Karya.

Budi Karya juga masih mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut. “Namun juga ada asas equality. Kalau yang minta udara, bus enggak boleh, nanti orang miskin bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi, harus hati-hati,” pungkasnya.(antara)

Update