batampos.co.id – Saat ini pemerintah sedang menangani pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air. Berbagai bantuan sosial juga telah disiapkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan kepada banyak pihak untuk tidak melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19. Sebab jika itu dilakukan, maka tuntutan hukumannya adalah pidana mati.
”Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4).
Firli juga menegaskan, tindakan tegas itu perlu dilakukan lembaga antirasuah karena tidak ingin adanya korupsi di tengah pandemi virus yang berasal dari kelelawar ini.
“KPK akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” tegasnya.
Menurutnya, kenapa akan ada tuntutan pidana mati bagi pelaku korupsi. Hal itu karena KPK tidak ingin adanya korupsi di tengah pandemi ini. Apalagi pemerintah dan masyarakat sedang kesulitan akibat wabah virus Korona ini.
“Sebagaimana kami sampaikan, Salus Populi Suprema Lex Esto, atau keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi,” pungkasnya.(jpg)
