Kamis, 29 Januari 2026

Klarifikasi Kemenhub Terkait Pebisnis Boleh Gunakan Penerbangan Komersial

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pebisnis dapat menggunakan penerbangan komersial. Padahal, untuk penerbangan pengangkutan penumpang sendiri tengah di larang, baik domestik dan internasional hingga 1 Juni mendatang.

Mengklarifikasi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa hal itu tidak benar. Sebab, Kemenhub sendiri, beberapa waktu sebelumnya juga telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pelarangan tersebut.

Ia pun meluruskan, pebisnis yang dimaksud oleh atasannya tersebut adalah pelaku usaha logistik. Jadi, bukan pebisnis secara umum. “Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik (angkutan barang dan logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk bahan pangan, alat kesehatan dan lain-lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Adita Irawati dilansir dari JawaPos.com, Rabu (29/4).

Seperti diketahui, Budi mengungkapkan hal tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui telekonferensi pers pada Senin (27/4) kemarin. “Untuk permintaan bisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat,” terang dia.

Seperti diketahui bahwa di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H, angkutan barang maupun logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi, baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.(jpg)

Update