Sabtu, 2 Mei 2026

MK Minta Amien Rais Perbaiki Gugatan Uji Materi Perppu Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta gugatan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 soal penanganan Covid-19 yang didaftarkan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketum PP Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono untuk diperbaiki. MK menyarankan agar pemohon memperkaya wawasan aturan penanganan Covid-19 dari negara lain.

Hakim konstitusi Wahidudin Adams menyarankan, agar mengkomparasi aturan hukum di banyak negara. Sebab, pandemi Covid-19 bukan hanya terjadi secara nasional di Indonesia, tapi juga di dunia internasional. “Para pemohon dapat mengkomparasi peraturan di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Kan banyak, Amerika, Italia, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan lainnya,” kata Wahidudin menanggapi permohonan pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang MK, Selasa (28/4).

Wahidudin menyebut, pemohon dapat mengalisa sejumlah negara di dunia terkait aturan penanganan Covid-19. Namun, hal itu harus didasari analisa akademik. “Ada yang menyebut ya semacam berhasil gitu, tapi dengan analisa tertentu,” ucap Wahidudin.

Kemudian, aturan di dunia internasional tersebut dapat dikomparasi dengan kebijakan konstitusi yang ada di Indonesia. Hal ini tidak lain untuk memperkaya wawasan akademik dan menguatkan gugatan uji materi terkait Perppu 1/2020. “Ini saya lihat belum, saya yakin bisa hal ini diperkaya dan sejauh mana mengenai postur keuangan negara mereka dalam hal ketatanegaraan yang boleh dikatakan ubnormal ini,” jelas Wahidudin.

Dalam permohonan gugatannya, perkara nomor 23 yang pemohonnha merupakan Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono menilai Pasal 2 Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945. Kebijakan tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai dengan tahun 2022.

“Peraturan demikian adalah bertentangan dengan praktik periodik UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 dng dua alasan,” kata tim kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4).

Terlebih, Yani menyebut dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3 Perppu 1/2020 tidak menentukan batas minimal persentase produk domestik bruto (PDB). Sehingga membuka peluang bagi pemerintah menentukan persentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan. “Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN,” ujar Yani.

Yani menyebut, penggunaan APBN tanpa batas maksimal dalam penanganan pencegahan Covid-19 berlaku sampai tahun 2022. Dia memandang, ketentuan ini mengikat tiga UU APBN sekaligus, yakni UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, UU APBN TA 2022.

“Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditentukan setiap tahun. Karena persentase defisit terhadap PDB akan menentukan nilai pos pembiayaan dalam APBN,” sesal Yani.

Menurutnya UU APBN 2021 dan UU APBN 2022 belum ada produk hukumnya. Sehingga penetapan APBN setiap tahun menjadi tidak bermakna manakala selisih antara pendapatan dan belanja dibuka tanpa batas maksimal. Hal ini menyangkal dua UU APBN yang bahkan belum ada produk hukumnya.

Hal ini, kata Yani, patut dicurigai sebagai agenda politik anggaran yang disusupkan agar pemerintah dapat melegitimasi hukum dalam menyusun anggaran negara dalam tiga tahun ke depan. Khususnya pinjaman luar negeri yang dianggap jalan paling rasional dalam pemulihan ekomoni pasca Covid-19.

Oleh karena itu, Yani mengungkapkan UU APBN seharusnya tidak masuk ke dalam kebijakan Perppu 1/2020 untuk penanggulangan Covid-19. Dia menilai, merupakan suatu yang mengharamkan jika UU APBN masuk ke dalam Perppu.

“Seharusnya direvisi melalui APBNP. Sehingga alasan Covid-19 menjadi alasan kekosongan hukum karena tidak ada prosedur hukum juga tidak terpenuhi. Alasan mendesak Perppu ini juga tidak terpenuhi sebab DPR masih bersidang,” tegas Yani.(jpg)

Update