Jumat, 29 Maret 2024

Presiden Jokowi Segera Teken Perppu Penundaan Pilkada 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. ‎Penundaan ini akibat adanya virus Korona atau Covid-19 di dalam negeri.

Akibat penundaan itu. Maka selanjutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).

Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, mengenai Perppu tersebut ‎pembahasannya sudah dalam tahap final oleh Sekretariat Kabinet (Setneg) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Sudah pembahasan final antara Setneg dan kementerian dan lembaga,” ujar Dini kepada wartawan, Rabu (29/4).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menambahkan, Presiden Jokowi menargetkan pada awal bulan Mei ini Perppu tersebut sudah bisa dieksekusi. Sehingga ada landasan hukum mengenai perubahan jadwal Pilkada serentak ini.

“Targetnya tetap April ini atau awal Mei ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” katanya.

Mengenai jadwal perubahan pelaksanaan Pilkada serentak, Presiden Jokowi mengikuti kesepakatan KPU dan DPR dengan memilih 9 Desember pelaksanaan hajatan kepala daerah tersebut.

“Sejauh ini seperti itu (opsi 9 Desember perubahan jadwal Pilkada serentak-Red),” ungkapnya.

Diketahui, DPR dan KPU telah memutukan mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada serentak dari awalnya 23 Semptember diundur menjadi 9 Desember 2020.

Keputusan penundaan Pilkada serentak digelar 9 Desember setelah Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Maka dengan Pilkada diputuskan untuk ditunda. Maka Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu sebagai legitimasi hukumnya. Sebab tahapan dan penyelenggaran Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam UU Nomor10/2016 tentang Pilkada.(jpg)

Update