Jumat, 1 Mei 2026

Tabungan Ojol Rp 100 Juta Raib Digasak Pembobol ATM

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang pengendara ojek online (ojol) harus merugi hingga Rp 100 juta usai uang rekeningnya dibobol sindikat. Mirisnya, uang tersebut merupakan hasil dia menabung selama 7 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, usai mendapat laporan pembobolan rekening ini, Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum berhasil menangkap 8 orang pelaku. Mereka merupakan sindikat pembobol mesin ATM asal Lampung.

“Ini viral ada seorang driver Gojek yang curhat di medsos karena merasa bahwa di ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp 100 juta yang dia kumpulkan selama ini selama kurun waktu 7 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4).

Yusri menuturkan, kasus ini terjadi pada 2 April 2020 lalu. Tercatat sudah ada 3 orang yang melaporkan menjadi korban sindikat ini sejak periode Januari 2020. “Ini ada sembilan pelaku tapi satu melarikan diri, DPO insial R. Ini pelaku hampir 99 persen kelompok Lampung,” tambahnya.

Yusri menyampaikan, setiap pelaku memiliki peran berbeda-beda. Seperti menjadi sopir, mengalihkan perhatian orang lain dan korban, adapula yang berperab sebagai eksekutor.

“Modus operandi mereka adalah sasarannya semua tempat mesin ATM yang ada di SPBU, di minimarket. Modusnya sebelum orang datang ke ATM, mesinya diganjal dan saat orang masukan kartu terkendala nanti nggak akan bisa keluar,” tambahnya.

Ketika kartu ATM korban terganjal, pelaku berupaya menawarkan bantuan. Sedangkan pelaku lainnya mengintip nomor pin milik korban. Setalah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain yang sudah disiapkan.

Setelah korban pergi dan tak menyadari kartu ATM-nya telah ditukar, para pelaku langsung menguras habis isi rekening korban. Total dari 3 kali aksi yang dilakukan, sindikat ini meraup keuntungan Rp 150 juta. “Korbannya ini ada tiga yang melapor. Pertama, MA sopir Gojek yang kerugianya sekitar Rp 100 juta, ada J Rp 35 juta dan C ini Rp 8,5 juta,” pungkas Yusri.

Usai dilakukan pengejaran, 8 orang pelaku pun berhasik dibekuk. Sindikat ini diketahui residivis kejahatan yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata. Mereka terancam pidana penjara 7 tahun.(jpg)

Update