batampos.co.id – Para pengguna jasa aset-aset milik BP Batam akan memberikan keringanan tarif sewa bagi pengguna jasa aset-aset milik BP Batam.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, keringanan tarif sewa ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Batam di tengah pandemi Covid-19.
Adapun tarif-tarif tersebut, antara lain:
- Tarif perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
- Tarif sewa rumah susun (rusun) BP Batam.
- Tarif sewa tenant di pelabuhan dan Bandara.
Untuk tarif UWTO, seperti yang diketahui banyak yang masa jatuh temponya akan berakhir dalam waktu dekat.
“Kalau saya tidak bisa jawab satu-satu. Nanti akan dikaji khusus semua. Saya ajak lihat Batam secara menyeluruh,” jelasnya, Rabu (29/4/2020).

“Misal Bandara tutup, pasti sopir nganggur, porter nganggur, tapi bandara juga nganggur. Tak ada uang masuk, malah yang ada uang keluar terus. Kita pasti butuh uang operasional selama setahun,” kata dia lagi.
Menurutnnya, kedua-duanya harus jalan sehingga masyarakat bisa jalan dan operasional pemerintah juga berjalan.
Ia berjanji akan memikirkan hal ini sesegera mungkin. Untuk langkah awal, Rudi telah meminta PT Adhya Tirta Batam (ATB) memberikan keringanan tarif.
Hal tersebut bisa terealisasi setelah ATB meniadakan tarif air khusus untuk golongan rumah ibadah dan rumah subsidi hingga Juni.
Rudi juga telah menyurati PLN untuk meminta kebijakan serupa. Ia meminta semacam insentif yang murni berasal dari PLN Batam sendiri.
“Kalau yang resmi itu kan dua ampere gratis, karena perintah presiden. Begitu juga yang 4 ampere separuh bayar, itu juga perintah presiden.” jelasnya.
“Saya minta kepada PLN Batam juga beri keringanan rumah ibadah. Makanya Direktur
PLN akan buat SK terkait abonemen. Kalau kebijakan menurunkan (tarif, red) itu tak bisa,” ujarnya lagi.
Selain itu, Rudi juga meminta PLN mempertimbangkan diskon tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 900 watt ke atas.
Tapi, kebijakan tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke PLN pusat.(leo)
