Sabtu, 25 April 2026

Kejahatan Terhadap Anak Meningkat di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mencatat, hingga April ini telah menangani 5 kasus anak yang menjadi korban.

Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3 kasus.

“Ada peningkatan sampai bulan ini. Dan rata-rata, kasus ini terjadi sebelum wabah Covid-19. Jadi tidak ada pengaruh dengan pandemi ini,” ujar Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini, Rabu (29/4/2020) siang.

Dea menjelaskan, dari 5 kasus tersebut, 4 di antaranya anak menjadi korban pelecehan seksual dan 1 kasus anak menjadi korban human trafficking.

“Untuk pelecehan dilakukan oleh orang terdekat anak ini. Seperti kerabat atau orang di
lingkungannya,” kata Dea.

Selain kasus anak menjadi korban, kata Dea, pihaknya menangani dua kasus anak yang menjadi pelaku. Anak ini terlibat kasus pelecehan seksual.

“Untuk anak sebagai pelaku biasanya disebabkan pergaulan dan kurangnya pengawasan orang tua. Sehingga anak melakukan pergaulan bebas,” terang Dea.

Ilustrasi

Dengan meningkatnya kasus anak ini, Dea berharap kepada seluruh orang tua untuk me-
ningkatkan pengawasan kepada anak-anak.

“Teknologi juga ada pengaruh kepada anak-anak. Maka peran orangtua sangat penting untuk pengawasan,” tutupnya.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2019, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah
(KPPAD) Kota Batam telah menangani 63 kasus.

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, mengungkapkan, jumlah tersebut jika dirinci
yakni kasus pencabulan 10 kasus, sengketa pengasuhan 10 kasus.

Kekerasan fisik pada anak 8 kasus, penelantaran anak 8 kasus. Sedangkan kasus diskriminasi 4 kasus, kenakalan 3 kasus, eksploitasi 1 kasus.

“Kasus lain yang bukan kriminal, seperti penanganan psikologi yang sekadar datang
konsultasi dan perselisihan kecil dan lain-lain, jumlahnya 19 kasus,” papar Abdillah,
Kamis (2/1/2020) lalu.

Menurut dia, sejatinya kasus anak di Batam lebih dari angka tersebut. Angka yang ia paparkan hanya yang ditangani KPPAD Batam. Sementara lainnya ada yang ditangani yayasan anak dan kepolisian.

“Ada juga yang ditangani pihak lain. Sedangkan kasus anak sebagai pelaku kami hanya monitor dulu karena butuh biaya tinggi dan kami tak memiliki anggaran,” katanya.

Menurut dia, kasus 2019 rata-rata belum terselesaikan dan masih terus diadvokasi hingga kini. Kasus-kasus itu masih ada yang ditangani KPPAD dan ada yang sudah berproses
hingga ke pengadilan.(opi/iza)

Update