batampos.co.id – Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Rabu (29/4) pukul 21.44 WIB malam. Rommy yang tampak mengenakan baju koko putih dengan celana hitam tanpa masker itu mengaku bersyukur bisa keluar dari Rutan KPK.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu keluar dari tahanan seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, putusan banding mengurangi hukuman Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara.
“Saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani hukuman per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh,” kata Rommy saat keluar dari Rutan KPK, Rabu (29/4) malam.
Meski belum puas atas putusan banding, Rommy mengaku belum terpikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku, yang terpenting saat ini bisa berkumpul dengan keluarga.
“Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga,” cetus Rommy.
Dia memandang, pemotongan hukuman pada tingkat banding merupakan berkah Ramadan. Dia bersyukur bisa keluar dari jeruji besi rutan KPK.
“Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya yang patut disyukuri. Saya dapat kembali bersama keluarga,” jelas Rommy.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan secara terpaksa KPK mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan. Karena Jaksa KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan untuk segera mengeluarkan Rommy dari tahanan.
“Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Padahal Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Penetapan Nomor 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA pada 29 April 2020 yang memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan KPK untuk paling lama 50 hari terhitung mulai 27 April 2020. Meski Rommy dikeluarkan dari tahanan, lanjut Ali, KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Alasan upaya hukum kasasi dilakukan, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa.
Selain itu, Ali menyebut Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan pembuktian sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum.
Terlebih, terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.
“Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah,” sesal Ali.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (23/4).
Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.(jpg)
