Kamis, 2 April 2026

Pemerintah Beri Bantuan Modal untuk UMKM, Ini Syaratnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Upaya menjaga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar bertahan di tengah pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Selain menanggung beban subsidi pinjaman, pemerintah juga menggelontorkan bantuan perluasan modal kerja bagi UMKM. Sehingga, mereka tetap bisa menjalankan usahanya dalam beberapa waktu ke depan.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat kabinet terbatas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Rabu (29/4). Saat ini, ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan dan bank. Sementara, 23 juta UMKM lainnya belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.

’’Karena itu, 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program perluasan pembiayaan modal kerja,’’ ujar presiden.

Bagi UMKM yang bankable, penyalurannya akan melalui perluasan program KUR. Sekaligus akan memperluas inklusi keuangan. Sementara, bagi yang tidak bankable penyalurannya lewat program UMI, Mekaar, maupun skema program lainnya.

Ratas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan. Untuk program pembiayaan modal kerja, yang akan mendapatkannya adalah debitur aktif.

’’Kita akan melakukan (pembiayaan) untuk kebutuhan modal kerja dari mereka yang sudah dapatkan restrukturisasi,’’ terang Menkeu Sri Mulyani usai ratas.

Para UMKM debitur itu saat ini sudah mendapat restrukturisasi karena tidak mampu membayar cicilan beserta bunganya akibat pandemi Covid-19. Mereka dalam waktu dekat akan memerlukan modal kerja untuk memulai kembali aktivitasnya. Para pelaku usaha itulah yang akan mendapatkan bantuan modal kerja.

Pemerintah masih akan menghitung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berapa banyak UMKM yang memang membutuhkan modal kerja baru. Khususnya bila dilihat dari profil kreditnya. Sehingga bantuan tersebut benar-benar diyakini bisa membuat UMKM Kembali bangkit.

Saat ini, tercatat ada 60,7 juta UMKM debitur aktif di berbagai Lembaga pembiayaan. Dengan adanya program relaksasi yang sudah diputuskan sebelumnya, total angsuran yang ditunda pembayarannya selama enam bulan mencapai sekitar Rp 285 triliun.

Syarat untuk mendapatkan bantuan modal itu adalah, mereka terdampak Covid-19. Para debitur tersebut juga harus memiliki track record yang baik. ’’Jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2,’’ katanya.

Diharapkan mereka juga memiliki NPWP dan membayar pajak dengan baik, sehingga tidak masuk daftar hitam OJK. Nanti bank akan membuatkan proposalnya untuk diverifikasi BPKP.

Pihak bank sebagai penyalur kredit tentunya juga akan mendapatkan bantuan, khususnya bila bank tersebut menghadapi risiko tinggi atas penyaluran modal. Bantuannya berupa asuransi terhadap modal yang dikeluarkan tersebut. Sehingga ada jaminan kalau ada risiko terhadap modal yang sudah dikeluarkan. Misalnya, potensi kredit macet.

Ada dua opsi mekanisme asuransi yang sedang dipertimbangkan pemerintah. Pertama, memberikan bantuan premi untuk asuransi kredit. Opsi kedua adalah memperkuat BUMN Asuransi, yakni Jamkrindo dan Askrindo lewat penanaman modal negara agar lebih mampu memberikan jaminan. Seluruhnya akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah.

Terpisah, Ekonom Indef Bhima Yudhistira memandang, kebijakan stimulus UMKM itu masih dipertanyakan efektivitasnya. Sebab, stimulus relaksasi yang diberikan itu masih terbatas pada KUR yang disalurkan oleh kementerian teknis. Padahal, porsi penyaluran kredit selama ini masih didominasi oleh sektor perbankan.

’’Jadi kebijakan stimulus UMKM ini efektivitasnya masih sangat rendah,’’ ujarnya dilansir dari Jawa Pos, Kamis (30/4).

Data sepanjang 2019 menunjukkan bahwa, total kredit UMKM di bank umum mencapai Rp 1.150 triliun. Sementara, total KUR yang disalurkan melalui kementerian mencapai Rp 129,5 triliun. Jika dibandingkan dengan total kredit yang disalurkan melalui bank umum, porsi KUR hanya 11,2 persennya saja.

Sehingga, dengan porsi baki kredit yang terlampau jauh itu, semestinya perlu ada sinergi kebijakan dengan sektor perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. ’’Jadi, harus dilakukan serentak. Kalau mau penangguhan cicilan dan bunga termasuk subsidi bunga, itu sebaiknya dilakukan serentak di semua channel pembiayaan UMKM,’’ imbuh Bhima. (*/byu/han/dee)

Update