batampos.co.id – Tiga tahun dipenjara tak membuat A alias L, jera. Pemuda 21 tahun itu kembali berurusan dengan hukum karena masih melakukan aksi kejahatan serupa, yakni pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dia kembali dibekuk jajaran Polsek Batuaji karena ketahuan mencuri tiga unit sepeda motor dari berbagai wilayah di Kota Batam.
Aksi terakhir yang mengantarnya kembali ke balik jeruji besi adalah menggasak sepeda
motor seorang karyawan toko di Kompleks Pertokoan Tunas Regency, Sagulung, Kamis
(23/4).
Sepeda motor Suzuki Satria FU BP 6751 MO milik korban, digondol pelaku menggunakan kunci rakitan berbentuk huruf T.

Korban yang panik langsung mendatangi Polsek Batuaji. Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio bersama tim langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku hanya dalam waktu satu jam di kediamannya di perumahan Taman Carina Batuaji.
Dia akhirnya digelandang ke Polsek dengan barang bukti sepeda motor curian tadi.
”Hasil pengembangan ternyata dia ini residivis kasus serupa. Dia ditangkap Polsek Sekupang tahun 2017 dengan kasus serupa. Dia tiga tahun dipenjara, keluar tahun 2019, ”main” lagi,” ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, Rabu (29/4/2020).
Saat keluar dari penjara, A ternyata sudah tiga kali mencuri sepeda motor di wilayah Sagulung, Batam Center dan Sekupang.
Tiga sepeda motor curian ini berhasil diamankan kembali oleh polisi meskipun satu unit di antaranya sudah dijual ke orang lain.
Atas perbuatannya ini, dia kembali dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal
lima tahun penjara.(eja)
