Minggu, 19 April 2026

Segini Jumlah Karyawan yang di PHK dan Dirumahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 96 karyawan non migas di Kabupaten Anambas terkena imbas dari Covid-19 yaitu dirumahkan. Sementara 9 orang lainnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Anambas, Yunizar, mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya 96 karyawan yang dirumahkan merupakan karyawan di sektor perhotelan, cafe, restauran dan rumah makan

“Sedangkan karyawan di sektor migas informasinya ada 24 orang yang dirumahkan,” jelasnya, Rabu (29/4/2020).

Ia menjelaskan, perusahaan migas yang berdampak hanya karyawan di bagian katering.

“Pekerja induknya tidak,” sebutnya.

Petugas medis RS Bhayangkara Polda Kepri mengambil darah salah seorang warga Batam untuk di tes menggunakan rapid test. Foto: Polda Kepri untuk batampos.co.id

Dikatakannya, alasan  yang disampaikan pihak perusahaan adalah untuk mengurangi biaya.

“Ini dilakukan perusahaan katering migas baik di Matak maupun di offshore. Sedangkan kontrak katering itu berdasarkan porsi. Kontrak makan dan minum dalam harga satuan,” tuturnya.

Apabila nanti para karyawan tersebut kembali bekerja, mereka akan dikarantina khusus oleh pihak perusahaan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Perusahaan telah menerapkan SOP Covid-19,” terangnya.

Ia menjelaskan par akaryawan yang dirumahkan mengunakan mekanisme 1 bulan bekerja dan 1 bulan off.

“Jadi 2 minggu selama di rumah kemudian 2 minggu menjelang masuk, nantinya di isolasi dan siap dikarantina,” terangnya.

Karantina lanjutnya bukan hanya karantina mandiri. Tetapi juga karantina khusus yang dilakukan perusahan.(fai)

Update