Selasa, 7 April 2026

Aturan Turunan Permenhub Disiapkan, Mudik Bakal ‘Diharamkan’

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Disebutkan, aturan turunan ini memberikan penegasan bahwa pemerintah benar-benar ‘mengharamkan’ kegiatan mudik. Ini bukti keseriusan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.

“Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (1/5).

Akan tetapi, sebelum aturan itu terbit, kebijakan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini.

“Larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa,” terang dia.

Selain itu, pihaknya juga saat ini tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak.

“Ini untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Adita.(jpg)

Update