batampos.co.id – Hari ini, Jumat (1/5) bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menuturkan bahwa peringatan May Day ini merupakan yang terkelam bagi para buruh.
Bagaimana tidak, saat ini muncul pandemi Covid-19 hampir di seluruh dunia, di mana banyak para pekerja yang di rumahkan, bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terdapat berbagai alasan langkah itu dilakukan, mulai dari memutus mata rantai penyebaran hingga ketidakmampuan perusahaan membayar gaji pekerja.
“Ya kelam karena saat May Day tahun ini merupakan hari terjadinya PHK massal di seluruh dunia,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).
Kasus PHK kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah. Bahkan, mengalahkan peristiwa The Great Depression tahun 1932. “Akibat dampak pandemi virus korona, miliaran buruh formal dan informal kehilangan pekerjaan dan pendapatannya,” ujarnya.
Kata Arief, harusnya May Day menjadi ajang kegembiraan dan perjuangan bagi para buruh di seluruh dunia untuk mengubah nasib kesejahteraan. Namun, dengan adanya Covid-19, yang terjadi adalah buruh yang kehilangan pekerjaannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Arief menjelaskan, mulai dari pemerintah, pengusaha serta buruh harus bersatu dalam membangkitkan roda perekonomian nasional. Tentunya agar kembali terciptanya lapangan kerja.
“Pemerintah harus bisa memberikan semacam insetif kepada perusahaan yang terkena dampak Covid-19 yang harus melakukan PHK dan merumahkan buruhnya. Bisa dalam bentuk penghapusan pajak penghasilan (PPh) buruh dan perusahaan,” tuturnya.
“Lalu menurunkan pajak pertambahan nilai agar bisa membantu keuangan perusahaan serta harga harga barang bisa murah dan bersaing di pasar dunia,” sambung dia.
Kemudian, bagi perusahaan yang terpaksa melakukan PHK karena tidak mampu membayar seluruh tanggungan, pemerintah diharapkan dapat melakukan bail out untuk kompensasi PHK para buruh dari perusahaan.
“Tentunya terkontrol dan terawasi dengan baik. Agar tidak disalahgunakan oleh para pengusaha. Ya semacam BLBI untuk PHK buruh lah dengan zero bunga, yang nantinya bisa di bayarkan oleh pengusaha. Dengan demikian buruh yang di PHK bisa membuka usaha dengan Dana kompensasi PHK-nya,” jelasnya.(jpg)
