Jumat, 29 Maret 2024

Kata Serikat Buruh Omnibus Law Cika Lebih Berbahaya dari Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Menyambut May Day tahun ini, pekerja atau buruh Indonesia mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh juga mendesak agar pemerintah mencabut RUU tersebut.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FAPI) Indra Munaswar, RUU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Jika RUU ini tetap dipaksakan untuk diundangkan, maka akan menghilangkan penguasaan negara atas tanah dan sumber daya alam Indonesia.

“Omnibus Law ini sesungguhnya jauh lebih berbahaya daripada Covid-19. Tanah beserta isinya akan mudah dikuasai bangsa asing tanpa bisa dilawan oleh rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Sementara, lanjutnya dari sisi ketenagakerjaan, jika RUU ini disahkan, maka rakyat, angkatan kerja, dan pekerja akan menjadi budak di negerinya sendiri. Sedangkan bangsa asing (TKA) lebih mudah dan leluasa bekerja di Indonesia.

Ia menyebut, pelemahan industri barang dan jasa akibat mewabahnya virus Covid-19 membuat keprihatinan yang mendalam bagi dunia industri dan dunia ketenagakerjaan. Terhalangnya bahan baku, produski, dan pemasaran sudah jelas berdampak langsung terhadap pengusaha dan kaum pekerja.

Sampai hari ini, sudah jutaan pekerja yang dirumahkan maupun yang telah di-PHK. Ia mengatakan, pekerja dan buruh Indonesia menuntut Menteri Tenaga Kerja tidak hanya sekadar mengeluarkan anjuran kepada pengusaha.

“Pekerja atau buruh Indonesia mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk secepatnya membentuk Tim Task Force untuk menangani menjamurnya tindakan pengusaha yang telah merumahkan dan mem PHK pekerja,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Tim Task Force terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, Kementerian Keuangan, BPJamsostek, Kepolisian dan Kejaksaan. Tim Tak Force ini bertugas dan berwenang untuk menentukan langkah-langkah dan tindakan yang tepat terhadap perusahaan yang telah, sedang, dan akan merumahkan pekerja tanpa dibayar.

Selain itu, kepada perusahaan yang melakukan PHK tanpa membayar pesangon, dan perusahaan yang tidak akan membayar THR. “Jika terbukti pengusaha tidak punya kemampuan membayar hak-hak pekerja tersebut, maka perlu ada langkah penyelamatan bagi perusahaan dan pekerja dari Pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, Tim Task Force ini juga diharapkan mampu mendeteksi perusahaan yang justru memanfaatkan Covid-19 ini untuk mem-PHK pekerja tetap sebanyak-banyaknya. Tapi kemudian, menerima kembali pekerja baru dengan status pekerja kontrak (PKWT).(jpg)

Update