Jumat, 29 Maret 2024

KPK Setorkan Uang Rp 10 Miliar ke Kas Negara, Sitaan dari Koruptor

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap yang melibatkan koruptor Bowo Sidik Pangarso ke kas negara. Setoran ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara atau Asset Recovery, akibat perbuatan pidana korupsi yang dilakukan pelaku.

“Total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000,00 dan SGD 1.060 serta USD 50,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/5).

KPK melalui Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono pada Jumat, 24 24 April 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara. Menurut Ali, pengembalian ke kas negara itu terdiri dari sejumlah uang yang telah disita KPK dalam penanganan perkara suap.

Adapun proses setoran dilakukan secara bertahap yakni, pada 22 Januari 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp 1,850 miliar. Selanjutnya pasa 24 April 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp 8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD 50. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000 dan SGD 1060 serta USD 50.

Adapun setoran ini merupakan hasil tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh barang bukti uang tersebut di rampas untuk negara.

“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU,” tegas Ali.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 4 Desember 2019 telah menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta. Hakim meyakini, Bowo dinyatakan terbukti bersalah dalam menerima suap dan gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.(jpg)

Update