Kamis, 28 Maret 2024

Ini Ancaman Pidana dan Denda Bagi Pembalap Liar

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Zebra Beduk 20 Satlantas Polresta Barelang mengamankan 66 sepeda motor, Minggu (3/5/2020)
dini hari.

Pengamanan ini merupakan rangkaian pemberantasan balap liar di wilayah Batam Center, Lubukbaja, dan Batuampar.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga untuk melaksanakan ibadah puasa.

“Terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19, anak anak ini seharusnya tidak berkumpul dan tetap di rumah saja untuk menghindari penyebaran virus,” ujarnya.

Tim Zebra Beduk 20 Satlantas Polresta Barelang saat melakukan pendataan pemilik kendaraan yang terjaring razia balapan liar. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Yunita menambahkan, terhadap pemilik sepeda motor akan dikenakan pasal 283 UU LAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak
Rp 750 ribu.

“Jadwal sidangnya kami akan berkoordinasi dengan pengadilan Negeri Batam untuk diselenggarakan setelah lebaran saja untuk memberikan efek jera,” katanya.

Yunita menjelaskan selama bulan Ramadan ini Tim Zebra Beduk 20 akan rutin melakukan penindakan kepada pebalap liar.

Tim ini tim ini berisikan 20 personel polisi dan beroperasi selama 24 jam.

Target utamanya dengan mengambil sasaran di beberapa wilayah, di antaranya:

  1. Nagoya
  2. Batuampar
  3. Seipanas
  4. Sengkuang
  5. Bundaran Madani,
  6. Depan Edukit Batam Center
  7. Bandara.

“Tim ini dilengkapi sepeda motor dan mobil patroli. Kemudian didampingi truk yang berfungsi untuk mengangkat barang bukti (sepeda motor),” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada orangtua untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.

“Ikut balap liar tidak ada gunanya. Lebih baik gunakan waktu yang ada dengan beristirahat, berkumpul dengan keluarga,” tutupnya.(opi)

Update