batampos.co.id – Pemerintah memastikan para pegawai negeri sipil (PNS) dan CPNS tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Khusus CPNS, besaran THR maksimal 80 persen dari gaji pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi CPNS tercantum pada Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kamis (30/4).
Dalam surat tersebut, Menkeu menegaskan, CPNS menerima THR paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. ”THR akan diberikan sesuai dengan jadwal pencairan, yaitu paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Bila ada THR yang belum dibayarkan, maka akan diberikan setelah Hari Raya,” ujar Sri.
Sehubungan dengan fokus penanganan pandemi Covid-19, pemerintah meninjau ulang kebijakan belanja negara, termasuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Perubahan kebijakan THR tersebut mencakup pihak yang akan diberikan beserta besarannya,” tambahnya.
Sebelumnya, dia juga menyebutkan, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idulfitri 2020 seiring dengan adanya wabah corona. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.
Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. “Dengan adanya peniadaan THR bagi para pejabat, negara mampu menghemat Rp 5,5 triliun,” ujarnya.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, para CPNS baru bisa mendapatkan gaji utuh setelah statusnya naik menjadi PNS. Selama ini para CPNS mendapatkan THR sebesar 80 persen dari gaji pokok. Jadi, menurutnya ketentuan itu tidak berbeda dengan sebelumnya.(jpg)
