batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Batam sudah mengeluarkan edaran untuk larangan mengumpulkan zakat di tempat umum, karena bisa menimbulkan karamaian.
Namun hal ini tidak menghalangi umat muslim untuk membayarkan zakat. Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnaian Umar, mengatakan, untuk pengumpulan zakat tahun ini hanya boleh dilakukan di musala atau masjid terdekat dari rumah.
Masyarakat yang ingin membayarkan zakatnya bisa langsung mendatangi rumah ibadah dan membayarkan zakat.
”Jadi nanti ada petugas yang mengatur jarak agar tidak terjadi kerumunan. Warga yang mau bayar juga harus menggunakan masker agar bisa menjaga diri,” ujarnya, Minggu (3/5/2020).
Untuk petugas pengumpul zakat sendiri, sudah diberikan informasi ketika menghadapi
warga harus mengenakan masker, dan sarung tangan agar sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

”Tidak ada bersalaman. Jadi setelah mendaftar dan dihitung besaran zakat, langsung dilanjutkan pembacaan doa oleh petugas. Ini teknis sementara ini,” ujarnya.
Pembayaran zakat sudah bisa dilakukan mulai saat ini. Untuk menghindari keramaian warga boleh mulai mendatangi petugas yang ada di masjid dan musala dekat tempat tinggal masing-masing.
”Usahakan hanya perwakilan yang datang. Misalnya kepala keluarga atau istri. Jangan membawa anak-anak ketika membayar zakat. Ini demi keselamatan bersama,” imbauanya.
Mengenai penyaluran zakat yang dikumpulkan nanti, Zulkarnain mengungkapkan sama dengan tahun sebelumnya.
Pengumpulan zakat akan diumumkan ketika salat Idul Fitri. Namun karena pandemi, mungkin ada perubahan terkait pelaporan zakat tersebut.
Sasaran penerima tetap sesuai dengan ketentuan, orang yang tidak mampu, anak yatim, musafir dan lainnya.
Menghadapi kondisi saat ini, penyaluran akan lebih memperhatikan protokol kesehatan. Data penerima sedang disusun, penyaluran zakat ini nantinya akan dijalankan tanpa harus menyebabkan keraimaian.
”Teknisnya mungkin sama dengan yang dilakukan pemerintah saat ini. Hal terpenting zakat ini diterima oleh orang yang pantas,” bebernya.(yui)

