Kamis, 30 April 2026

2 Tetangga Novel Bersaksi di Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang lanjutan kasus penyiramam air keras dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil empat orang saksi, namun dua di antaranya dikabarkan absen.

“Benar hari ini ada sidang lanjutan perkara penyerang Novel Baswedan. Kami meminta empat saksi hadir. Tapi hanya dua yang datang,” kata JPU Fredik Adhar Syaripuddin dikonfirmasi, Rabu (6/5).

Fredik menyampaikan, keempat saksi itu merupakan tetangga Novel Baswedan. Mereka yakni Nursalim, Haryono, Eko, dan Iman sukirman. “Tapi Eko dan Imam berhalangan hadir,” ucap Fredrik.

Dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana terhadap Novel yang mengakibatkan luka berat. Mata Novel Baswedan mengalami luka sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Update