Sabtu, 25 April 2026

UWTO Bisa Dicicil 10 Kali

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons keluhan pengusaha dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, agar diberikan relaksasi dalam pembayaran perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) atau yang dulu dikenal uang wajib tahun otorita (UWTO).

“BP Batam juga menerima surat permohonan keringanan UWT, salah satunya dari Kadin Kepri yang memohon agar UWT bisa dicicil,” kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, kepada Batam Pos, Selasa (5/5/2020).

Setelah itu, BP telah membahas di internal dan memutuskan, pembayaran UWT dapat dicicil.

“BP juga telah memutuskan untuk membebaskan denda keterlambatan perpanjangan
UWT bagi lahan yang luasnya kurang dari 200 meter persegi,” lanjutnya.

Secara parsial, BP juga memberikan penundaan pelunasan UWT kepada pengusaha yang mengalami kesulitan membayar karena tersangkut persoalan perbankan.

Dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 3/2020 tentang penyelenggaraan alokasi lahan, BP juga telah memangkas sejumlah birokrasi lahan.

“Jadi, tidak ada lagi rekomendasi pengurusan hak atas tanah dan izin peralihan hak atas tanah. Seluruh dokumen itu sudah mandatori di dalam Surat Perjanjian Pemanfaatan
Lahan (SPPL),” ungkapnya.

Secara teknis, UWT bisa dicicil sebanyak 10 kali. Dengan kata lain, dalam sekali cicilan,
masyarakat dapat membayar sekitar 10 persen dari total UWT lahan yang telah dialokasikan. Mengenai batas waktu cicilan, BP masih merencanakan formatnya.

“Rencananya 10 kali 10 persen,” tuturnya.

Ilustrasi lahan. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Sedangkan untuk penundaan pelunasan UWT, BP Batam memberikan waktu selama tiga bulan.

Di tempat terpisah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang pengurusan seritifikat Hak Guna Bangunan (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Kepala Kantor BPN/ATR Batam, Memby Untung Pratama, mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya hak atas tanah dan jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah.

“Karena kondisi tengah pandemi Covid-19, jadi Pak menteri memberikan kelonggaran  bagi masyarakat biasa maupun pengusaha untuk segera memperpanjang sertifikatnya,” ujar Memby, kemarin.

Ia menjelaskan, kondisi saat ini cukup sulit, sehingga ada pengusaha yang datang ke  kantor untuk minta dispensasi untuk perpanjangan sertifikat mereka.

Karena untuk pengurusan ini, pemilik sertifikat harus terlebih dahulu membayar UWT di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Setelah itu dikeluarkanlah surat rekomendasi, sehingga perpanjangan bisa diproses.

“Sektor industri itu paling banyak butuh biaya, sebab nilai UWTO-nya tidak sedikit,
begitu juga pengurusan di sini. Meskipun besar biaya sudah diatur, tapi saat kondisi sekarang, perekonomian cukup sulit, sehingga ada juga pengusaha yang meminta dispensasi, dan pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” bebernya.

Memby mengaku, sudah berkoordinasi dengan BP Batam dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait hal ini.

Karena pengurusan perpanjangan ini langkah pertama yang harus dilakukan adalah ke BP Batam.

“Biar sejalan semua. Jadi, masyarakat yang sudah jatuh tempo tidak buru-buru datang
ke kantor untuk mengurus, sembari menunggu kondisi pulih dan mereka sanggup untuk membayar perpanjangan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, kelonggaran diberikan dan berlaku kepada pelaku ekonomi agar dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Ia tidak menampik saat ini banyak informasi yang menyebutkan jumlah pekerja yang harus dirumahkan bahkan PHK karena kondisi perusahaan.

“Kebijakan ini berlaku bagi semua, jadi tidak untuk sektor tertentu saja. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini masyarakat bisa terbantu. Sebab kalau mereka telat memperpanjang hak tanah mereka akan kembali menjadi milik BP Batam. Makanya Pak Menteri mengambil kebijakan ini untuk membantu masyarakat yang sertifikatnya sudah mati,” tambahnya.

Kebijakan ini mulai berlaku 31 Maret lalu. Jadi, sertifikat yang sudah jatuh tempo setelah tanggal tersebut bisa menunda pengurusan perpanjangan hingga 31 Desember mendatang.

“Setiap hari biasanya kami terima 10-20 permohonan untuk perpanjangan ini. Kalau data
cukup banyak pasti yang jatuh tempo setelah 31 Maret ini. Semoga persoalan Covid-19 cepat berlalu dan pelayanan untuk masyarakat semuanya kembali normal,” tutupnya.(leo)

Update