Minggu, 26 April 2026

Doni Monardo: Mudik Tetap Dilarang, Titik!

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Tidak ada kelonggaran. ’’Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!” ujar Doni yang berpangkat letnan jenderal TNI-AD itu.

Meski demikian, pemerintah mengeluarkan daftar pengecualian. Orang-orang yang memenuhi kriteria tetap diizinkan melakukan perjalanan antarwilayah dalam masa larangan mudik. Daftar pengecualian tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2020. Antara lain, ASN atau personel yang bekerja pada lembaga yang terlibat dalam layanan penanganan Covid-19. Misalnya, petugas kesehatan, petugas keamanan, serta personel yang mendukung pelayanan kebutuhan dasar dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat biasa yang salah satu anggota keluarga intinya (ayah, ibu, suami/istri, anak, saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Hal itu juga berlaku pada pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang kuliah di luar negeri, serta pemulangan WNI dengan alasan khusus.

Doni mengatakan, SE itu diterbitkan karena larangan perjalanan secara total bisa menghambat percepatan penanganan Covid-19. Misalnya, mengganggu pengiriman alat kesehatan ke daerah yang sulit dijangkau. Selain itu, ada problem keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung gugus tugas daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, dan perikanan.(jpg)

Update