Selasa, 14 April 2026

Garuda Kembali Beroperasi, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang

Berita Terkait

batampos.co.id – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia resmi beroperasi secara normal hari ini, Kamis (7/5). Namun, tidak sembarang orang yang bisa melakukan perjalanan dan ada syarat yang harus dipenuhi.

Terdapat kriteria orang yang bisa melakukan perjalanan, untuk kriteria pertama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia yang diminta surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal setingkat eselon 2. Kemudian, melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, kegiatan saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Kriteria kedua, yakni yang merupakan pegawai dari BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis/satuan kerja dan organisasi non-pemerintah/lembaga usaha. Syaratnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor, melaporkan rencana perjalanan dan bagi orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus dilengkapi Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

Kriteria ketiga yang diperbolehkan adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Perjalanan harus dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ditempat lain.

Lalu, juga bagi anggota keluarga inti ada yang meninggal dunia. Yakni dengan menyertakan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah, untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

Kriteria terakhir, yakni repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang harus menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kemudian warga negara Indonesia (WNI) serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah, yang wajib memberikan surat keterangan dari perwakilan Indonesia di luar negeri. Lalu, repatriasi pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri dengan menyertakan surat keterangan dari universitas atau sekolah.

Dilansir JawaPos.com yang mencoba melakukan pemesanan tiket melalui website www.garuda-indonesia.com untuk memastikan apakah syarat-syarat tersebut memang diminta atau tidak.

Adapun sebelum mememesan tiket, terdapat pop-up atau pemberitahuan bahwa setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan terkait Covid-19. Yakni dengan menggunakan masker selama di bandara dan di dalam pesawat, serta menjaga jarak secara fisik (physical distancing).

Kemudian, ditegaskan juga bahwa ketika berada di counter check-in, penumpang wajib menunjukkan dokumen yang dimaksud sebagai syarat melakukan penerbangan. Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum di seluruh Indonesia hingga 1 Juni 2020.

Selain surat pernyataan perjalanan, para calon penumpang juga wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Disertai surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

“Garuda Indonesia berhak untuk menolak menerbangkan dan terbebas dari liabilitas hukum jika pernyataan dari penumpang tidak sesuai dengan ketentuan,” terang pernyataan tersebut yang dikutip JawaPos.com, Kamis (7/5).

Setelah itu, JawaPos.com pun melakukan pemesanan tiket per hari ini, dengan tujuan Jakarta-Surabaya dengan total biaya Rp 1.418.700. Rincian beban transportasi sebesar Rp 1.167.000 dan pajak, biaya serta beban berjumlah Rp 251.700. Dalam pemesanan tersebut juga ditawarkan asuransi perlindungan yang sifatnya tentatif senilai Rp 37.000.

Setelah itu, para calon penumpang juga harus mengisi data pribadi terlebih dahulu. Mulai dari nama, e-mail, telepon rumah, seluler dan bisnis. Kemudian, jika telah selesai, para calon penumpang bisa melakukan pembayaran secara online melalui internet banking (Mandiri Clickpay, KlikBCA, e-Pay BRI, iDeal), kartu kredit (Visa, Master, JCB) dan kartu debit.

Setelah membayar, calon penumpang pun akan mendapatkan e-ticket, di mana nantinya harus melakukan check-in terlebih dahulu di bandara dengan menyertakan surat tugas dan pernyataan yang diminta. Namun, pembelian tiket maskapai Garuda ini masih belum bisa dilakukan melalui platform pemesanan tiket online.(jpg)

Update