batampos.co.id – Setelah adanya kasus34 yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Perumahan Taman Raya Tahap V, Keurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Tim Kecamatan Batam Kota bergerak cepat meningkatkan koordinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain melakukan rapid test terhadap ratusan warga yang terhubung dengan pasien 34, pemerintah kecamatan juga meminta RT/RW memperketat pintu masuk perumahan.
Seperti diketahui, pasien 34 yang positif Covid-19 adalah seorang marbut di Masjid Ruhul Jadid Taman Raya. Dari hasil penulusuran marbut tersebut diketahui sebelum sakit ia melakukan kontak dengan Warga Negara Malaysia yang sempat tinggal di masjid.
“Dan di masjid tersebut masih melaksanakan salat berjamaah, termasuk pasien kasus 34 tersebut juga ikut salat jamaah,” kata Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha, Rabu (6/5).
Selain itu, dari hasil tracking siapa saja yang melakukan kontak dengan kasus 34 tersebut ada sekitar 19 jamaah atau warga yang melaksanakan salat berjamaah di Masjid Ruhul Jadid tersebut harus dikarantina. Mereka harus dikarantina di Rusun Tanjunguncang sampai hasil tes swab keluar.
“Hasil rapid tes non reaktif, tapi kita sepakat semuanya harus dikarantina sampai hasil tes swab ke luar. Karena mereka kontak langsung dengan kasus 34,” katanya.
Aditya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi imbauan dan anjuran dari pemerintah. Jangan sampai kejadian yang terjadi di perumahan Taman Raya tersebut terulang kembali. Pihaknya juga meminta agar pelaksanaan salat berjamaah bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Adytia juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada RT/RW di lingkungan Kecamatan Batam Kota untuk memperketat pintu masuk di setiap perumahan. Ada sekitar 186 perumahan di Batam Kota, sebagian sudah memberlakukan pengetatan di pintu masuk namun sebagian lagi yang belum.
“Yang sudah akan kita minta lebih ketat lagi dan yang belum kami minta segera berlakukan. Termasuk juga rumah ibadah, di Kecamatan Batam Kota ada 86 masjid dan 31 musalah,” jelasnya.(uma)
