Jumat, 24 April 2026

12,5 Ton Gula Hibah dari Bea Cukai Akan Dibagikan Kepada Warga Batam  

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam menerima 12,5 ton gula pasir dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam dan akan didistribusikan kepada masyarakat yang tidak mampu dan yang terkena dampak pandemi corona virus disease (Covid-19).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pihaknya menyambut baik hibah yang diberikan KPU Bea dan Cukai Batam tersebut.

Karena kata dia, Pemko Batam membutuhkan bantuan sembako untuk dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

“Pemko Batam tentunya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Bea dan Cukai yang telah menghibahkan barang hasil tindakan ini,” katanya, Jumat (8/5/2020).

Dijelaskannya, pandemi Covid-19 memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Kota Batam.

Jika diperkirakan lanjutnya, kasus Covid-19 selesai pada Juni mendatang dan September diperkirakan ekonomi masyarakat baru bisa pulih kembali.

Wali Kota Batam (dua dari kiri) dan Kepala Bea Cukai Kota Batam, Susila Brata (tiga dari kanan) serta Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (dua dari kanan) berfoto bersama saat penyerahan secara simbolis 12,5 ton gula hasil penindakan Bea dan Cukai. Foto: Humas Bea Cukai Kota Batam untuk batampos.co.id

Karena itu kata dia, untuk membantu ekonomi masyarakat tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak.

“Bukan berarti saya menyuruh orang untuk melakukan penyelundupan, tapi jika ada penindakan tentunya kami berharap bisa diberikan kepada Pemko Batam agar bisa disalurkan kepada masyarakat,” kata Rudi.

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, hibah 12,5 ton gula pasir tersebut hasil dari penindakan pihaknya di perairan Selat Nenek, Batam.

Barang hasil tangkapan tersebut kata dia, tidak memiliki dokumen resmi. Termasuk juga tidak diketahui pemiliknya. Karena itu barang tersebut langsung disita menjadi barang milik negara.

Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar 12,5 ton gula tersebut bisa dihibahkan kepada Pemko Batam untuk masyarakat.

KPKNL adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Dimasa seperti ini tentunya Pemko Batam membutuhkan sembako yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat karena dampak Covid-19,” katanya.

Susila menegaskan, sebelum menyerahkan kepada Pemko Batam, pihknya juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.

Sebab sebelum dihibahkan pastinya harus melakui uji laboratorium bahwa gula tersebut memang layak konsumsi.

“Hasil laboratorium dari sample yang diuji, gula ini layak dikonsumsi untuk didistribusikan kepada masyarakat,” katanya.(*/esa)

Update