Jumat, 24 April 2026

230 Sepeda Motor Ditilang Dalam Sebulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pada April 2020, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menilang
230 unit sepeda motor. Penindakan ini dilakukan pada akhir pekan khususnya untuk
mengantisipasi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany, mengatakan, penindakan ini
akan terus dilakukan hingga Batam bebas dari aktivitas balap liar.

“Ini kegiatan rutin kita sampai aktivitas ini (balap liar) tidak ada lagi. Bahkan khusus
Ramadan ini ada tim khusus untuk menindak mereka,” kata Yunita, Kamis (7/5/2020).

Yunita menjelaskan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang diduga pebalap
liar ini, pihaknya mengamankan sepeda motor dan sanksi tilang sesuai pasal 283 UULAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Anggota PM dan Satlantas Polresta Barelang mengecek kelengkapan dokumen pengendara dan memberikan bunga saat razia gabungan di depan Stadion Temenggung Abdul Jamal, Mukakuning, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Untuk jadwalnya kami berkoordinasi dengan PN (Pengadilan Negeri) Batam agar dilakukan setelah lebaran,” katanya.

Yunita menambahkan dari sepeda motor yang diamankan dan ditilang rata-rata pengendara melakukan pelanggaran tidak mengenalan helm, spion, hingga menggunakan ban drag bike yang tidak sesuai dengan spek keamanan jalan raya.

“Nanti saat pengambilan, motor-motor ini harus dilengkapi dengan perlengkapan pabrikannya. Agar perbuatan ini tidak dilakukan lagi,” tegas Yunita.

Dengan banyaknya motor ditilang ini, Yunita berharap masyarakat khususnya mudamudi
untuk tidak terlibat balap liar. Ia juga mengimbau orangtua untuk meningkatkan
pengawasan kepada anaknya.

“Lebih baik di rumah, apalagi sekarang bulan Ramadan. Tetap jaga jarak, kebersihan,
dan patuhi imbauan pemerintah,” tutupnya.(opi)

Update