batampos.co.id – Penerimaan pegawai tidak tetap (PTT) tenaga kesehatan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) selesai dilakukan. Sebanyak 74 orang diterima.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KKA Linda Maryati mengatakan 74 orang yang diterima itu merupakan tenaga kesehatan yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Sesuai ketentuan bahwa mereka sudah harus berdomisili di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dibuktikan dengan KTP,” sebutnya, Jumat (8/5).
Berdasarkan data BKPSDM Anambas 74, tenaga kesehatan PTT diterima tesebut yaitu dokter umum 1 orang, perawat 20 orang, bidan 20 orang, asisten apoteker 1 orang, penyuluh kesehatan masyarakat 9 orang, sanitarian 9 orang, dan analis kesehatan 2 orang. Kemudian nutrisionis 1 orang, teknisi elektromedis 1 orang, radiologi 1 orang, analisis pemberdayaan masyarakat 1 orang, fisioterapis 3 orang, radiografer 1 orang, apoteker 2 orang, refraksionis optiens 1 orang dan teknisi elektromedis 1 orang.
“Seluruhnya sudah diproses SK pengangkatannya, kita harapkan cukup untuk membantu kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi saat ini,” kata Linda.
Diketahui sebelumnya, penerimaan PTT tenaga kesehatan tersebut berdasarkan surat pengumuman Bupati Kepulauan Anambas Nomor 02 Tahun 2020, tentang penerimaan pegawai tidak tetap (PTT) tenaga kesehatan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 pada tanggal 8 April 2020.
Dasar peneriman PTT itu dari instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 1 tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Pengumuman penerimaaan tenaga kesehatan PTT di wilayah lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, di mulai sejak tanggal 8 – 20 April 2020. (fai)
