Rabu, 29 April 2026

Dampak Covid-19: Karyawan Dirumahkan, Penghasilan Turun, dan Di-PHK

Berita Terkait

batampos.co.id – Pandemi Covid-19 memunculkan persoalan pelik yang dialami tenaga kerja (naker). Selain pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagian di antara mereka mengalami penurunan penghasilan.

Kondisi itu merujuk pada survei online yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait Covid-19. Survei dilakukan terhadap 1.112 responden. Dari survei itu diketahui sejumlah kondisi yang dialami tenaga kerja. Di antaranya, 65 persen naker selamat dari PHK, tapi harus bekerja di rumah. Kemudian, 15 persen lainnya mengalami PHK. Ironisnya, mereka mengaku di-PHK tanpa mendapatkan pesangon. Lalu, ada 2 persen yang terkena PHK dan diberi pesangon.

Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Ngadi mengatakan, para naker yang selamat dari PHK mengalami kondisi yang beragam. ”Sebanyak 43 persen pendapatan mereka tetap. Tetapi, yang lainnya mengalami penurunan pendapatan,” katanya kemarin (6/5).

Pada kelompok naker yang selamat dari PHK, lanjut dia, sekitar 10 persen mengaku penghasilannya turun lebih dari 50 persen. Kemudian, 11 persen naker mengalami penurunan penghasilan 30–50 persen dan 20 persen naker turun kurang dari 30 persen.

Para korban PHK di Kota Batam mencari ikan di dam untuk bertahan hidup. Ditengah pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang melakukan pengurangan dan merumahkan karyawannya. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Menurut Ngadi, penurunan pendapatan itu merupakan dampak kondisi perusahaan tempat mereka bekerja. Di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), transaksi ekonomi menurun. Perusahaan berupaya menekan beban pengeluaran.

Ngadi menjelaskan, survei yang sudah dirilis itu sejatinya belum seratus persen selesai. LIPI beberapa hari ke depan juga melakukan survei dengan sasaran responden dari kalangan pengusaha atau industri. Nanti diketahui industri di bidang apa yang paling banyak kasus PHK. ”Ini kita rilis dahulu menyambut Hari Buruh 1 Mei lalu,” ujarnya.

Dia menuturkan, survei yang sudah terkumpul itu menggambarkan bahwa dampak Covid-19 terhadap dunia kerja ternyata luar biasa. Kondisi itu sejalan dengan laporan jumlah PHK yang masuk ke Kemenaker maupun perkiraan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Karena itu, menurut Ngadi, perlu dilakukan upaya khusus untuk menangani PHK yang begitu besar. Khususnya menjamin mereka yang terkena PHK mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. ”Baik itu bantuan melalui program prakerja maupun bansos lainnya,” kata dia.

Ngadi menambahkan, jika PSBB berjalan dalam waktu yang lebih lama, dampaknya bisa lebih parah terhadap dunia industri dan tenaga kerja. PHK bisa jadi akan terus bertambah. Sebab, pendapatan perusahaan terus menyusut.

Untuk itu, lanjut dia, di tengah upaya mencegah penularan Covid-19, roda ekonomi diupayakan harus tetap berjalan. ”Meskipun tidak harus berjalan normal seperti biasanya,” katanya. (jpg)

Update