batampos.co.id – Sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam akan mendapatkan keringan.
Beberapa sektor yang mendapat keringanan pajak seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU).
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, untuk lima sektor ini pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.
“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.
“Ini khusus sektor Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, empat sektor tersebut juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni.
Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.
“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata Wali Kota.(*/esa)
