Kamis, 25 April 2024

Covid-19 Mewabah, Wali Kota: Peserta Didik Baru Tidak Wajib Kenakan Seragam

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 dan penggunaan seragam bagi peserta didik baru. Surat dengan nomor 16/419.1/DISDIK/V/2020.

Surat yang di keluarkan pada Jumat (8/5/2020) itu ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh Kepala Sekolah PAUD, SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta. Serta Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan yang ada di Kota Batam.

Rudi mengatakan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020-2021 bagi sekolah negeri dan swasta dilaksanakan menggunakan sistem online penuh.

Pihaknya meminta agar sekolah tidak membuka loket pendaftaran di sekolah yang bisa membuat kerumunan masyarakat.

“PPDB tahun ini kita harapkan tetap mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu dilakukan sepenuhnya online,” kata Rudi, Sabtu (9/5/2020).

Panitia PPDB SMPN 9 Batam di Sagulung, mengecek jarak rumah siswa dengan sekolah melalui peta digital di laptop, Kamis (16/5/2019) lalu. Tahun 2020 pendaftaran PPDB seluruhnya dilakukan secara online dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memerintahkans eluruh sekolah negeri dan swasta tidak mewajibkan seragam tertentuuntuk mengikuti proses belajar mengajar. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Kemudian kata dia, mengingat semakin menurunnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk orang tua calon peserta didik baru akibat wabah Covid-19, pihaknya meminta agar sekolah tidak mewajibkan penggunaan seragam sekolah atau seragam tertentu sampai kondisi ekonomi orang tua membaik.

“Karena itu Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri-Swasta bisa memahami dan menginformasikan hal ini kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, edaran yang dikeluarkannya tersebut menindak lanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19.

Di mana disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Covid-19. Dengan demikian diharapkan dapat mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian bersama. Baik Sekolah ataupun juga orang tua peserta didik baru,” jelasnya.(*/esa)

Update