Jumat, 17 April 2026

Seorang Pria Mencabuli Gadis Belia di Anambas, Begini Modusnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang pria berinisial HS, 41, tega mencabuli gadis belia dengan modus, korban diganggu oleh roh halus. Polres Kepulauan Anambas pun telah menangkap pelaku.

Informasi yang diperoleh, korbannya berstatus pelajar di Anambas. Sedangkan pelaku berinisia HS seorang nelayan. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengatakan bahwa korban sering diganggu oleh makluk halus dan yangg bisa menghilangkannya hanya tersangka. Caranya harus dengan berhubungan badan.

Aksi itu dilakukan sejak Agustus 2019 dan terakhir bulan Februari 2020. Hubungan badan tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda di wilayah Tarempa.

“Saat ini penyidik akan segera meminta dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban ke RSUD Tarempa,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Julius M. Silaen, saat dikonfirmasi Batampos Online.

Saat ini tersangka sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas. Pasal persangkaan yang ditetapkan kepada pelaku Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milyar.(fai)

Update