Senin, 20 April 2026

5 Petinggi Bea Cukai Batam Diperiksa Terkait Kasus Impor Tekstil

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim penyidik Jaksa Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI memeriksa pejabat pejabat Bea Cukai Batam di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2020). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil premium pada tanggal 2 Maret 2020.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi merupakan pejabat Bea Cukai berjumlah lima orang. Yakni Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M Munif.

“Hari ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono.

Sebelumnya dua rumah pejabat Bea Cukai Batam digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. Penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.

Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam. Bahkan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria Dahlan awal April 2020 lalu telah mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal ini.(jpg)

Update