Sabtu, 25 April 2026

Dua Pelajar Divonis 7 Bulan, Kasusnya Bikin Miris

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua remaja berstatus pelajar di Batam, yakni H dan N divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Keduanya dinyatakan terbukti menawarkan rekan sebaya mereka kepada pria hidung belang.

Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Hukuman itu dibacakan secara online melalui video teleconference oleh majelis hakim.

”Hakim sependapat dengan jaksa, namun mengurangi hukuman terhadap terdakwa,” ujar JPU Immanuel, kemarin.

Menurut dia, dalam amar putusan yang dibacakan hakim, keduanya terbukti bersalah, karena menjadi muncikari dan menjual dua remaja yang juga berstatus pelajar SMP ke pria hidung belang.

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Namun karena keduanya masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur, majelis hakim pun memberi keringanan hukuman.

”Terdakwa menawarkan korban kepada pria hidung belang untuk berhubungan badan. Hal itu juga atas permintaan korban, dua korban terakhir masih berstatus pelajar,” ujar jaksa yang akrab disapa Noel ini.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada kedua pelajar tersebut. Apalagi denda tak dibayar, maka diganti dengan kerja sosial di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 1 bulan.

”Untuk jumlah denda sama, namun waktu untuk mengganti denda lebih ringan 2 bulan, kami menuntut 3 bulan, hakim vonis 1 bulan,” jelas Noel lagi.

Atas putusan itu, baik kedua terdakwa maupun jaksa menerima, sehingga putusan inkracht.

Diketahui, pada tanggal 1 April lalu polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan dua pelajar SMP di Batam.

Kasus ini terbongkar karena adanya informasi masyarakat sehingga polisi melakukan penyamaran sebagai pemesan jasa pelajar SMP ini.

Mirisnya, tak hanya korban yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar, muncikarinya juga di bawah umur yakni sepasang remaja inisial H dan N.(she)

Update