batampos.co.id – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan segera cair. Paling lambat Jumat (15/5) dana tersebut dibagikan. Lalu, bagaimana dengan THR untuk pegawai swasta?
’’THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,’’ tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin.
Dia meminta semua pengusaha mematuhi ketentuan itu. Aturan THR keagamaan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Permenaker tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
’’Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,’’ tegas Ida lagi.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenai denda 5 persen dari total dana THR. Denda itu dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.
Kemenaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE tersebut, para gubernur seluruh Indonesia diminta memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai peraturan.
’’Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha yang tak mampu membayar THR dan pekerjanya. Tapi, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,’’ ujarnya.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi hendaknya diambil melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja. ’’Dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,’’ beber Ida.(jpg)
