Kamis, 18 April 2024

Plt Gubernur Kepri Ultimatum ATB dan BP Batam, Ini Penyebabnya….

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto memberikan ultimatum kepada Adya Tirta Batam (ATB) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait persoalan piutang Pajak Air Permukaan (PAP) Pemprov Kepri.

Mengenai masalah itu, Isdianto meminta ATB dan BP Batam menyelesaikan sebelum tahapan konsensi antara keduanya berakhir.

”Memang persoalan ini sudah beberapa tahun ini tak kunjung selesai. Tentu kita sangat menginginkan apa yang menjadi hak Pemprov Kepri ini terselesaikan sebelum proses konsesi berakhir,” ujar Isdianto, Selasa (12/5/2020).

Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri tersebut turut meminta BP Batam memasukan piutang PAP tersebut dalam daftar inventaris.

Ditegaskannya, jika memang pada perjalanan konsesi nanti tidak ada progres yang menggembirakan, Pemprov Kepri akan melakukan upaya terakhir, yakni melakukan gugatan ke meja pengadilan.

”Gugatan ke pengadilan adalah upaya terakhir. Kita berharap ATB dan BP Batam tetap profesional untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena persoalan ini juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.

Warga mengunjungi kantor Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mukakuning yang dikelola ATB beberapa waktu lalu. Plt Gubernur Kepri, Isdianto, mengultimatum ATB dan BP Batam terkait persoalan piutang Pajak Air Permukaan (PAP) Pemprov Kepri. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Ditambahkannya, Pemprov Kepri sejauh ini sudah melakukan berbagai usaha, baik melalui surat, maupun koordinasi langsung dengan masing-masing pihak.

Bahkan Pemprov Kepri juga sudah meminta bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun kenyataan, hanya sampai saat ini, belum ada progres yang menggembirakan.

”Kita menuntut sesuai dengan kewenangan yang kita miliki. Karena memang persoalan PAP itu dikelola oleh Pemprov Kepri merujuk pada regulasi sudah ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutup Isdianto.

Terpisah, Legislator Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan, meskipun BP Batam akan mengakhiri konsensi pengelolaan air bersama ATB, ada satu persoalan yang harus menjadi perhatian penting, yakni piutang PAP Pemrov Kepri yang masih belum dituntaskan oleh ATB.

”Tentu hutang pajak tetap harus dibayar. Kita minta kepada BP Batam supaya itu masuk dalam daftar inventarisir serah terima yang harus diperhitungkan. Kita juga minta BP sesama pemerintah untuk menyelesaikannya,” ujar Irwansyah, Jumat (1/5/2020)  lalu.

Menurut Irwansyah, dari penjelasan TAPD Pemprov Kepri yang disampaikan melalui Kepala BP2RD Provinsi Kepri akhir tahun lalu, Piutang PAP ATB sebesar Rp 32
miliar masuk kedalam catatan pendapatan daerah.

Meskipun pada perjalanannya sudah tiga tahun belakangan ini, kewajiban tersebut tidak pernah dituntaskan oleh ATB.

”Khusus mengenai PAP ATB, kabar baik yang disampaikan Kepala BP2RD Provinsi Kepri waktu itu, perusahaan tersebut sudah melunak dan akan menyelesaikan kewajibannya. Karena apabila itu tidak kooperatif, Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan turun tangan. Adapun wacananya adalah penyitaan aset milik ATB. Namun sampai saat ini, tidak ada progresnya,” tegas Irwansyah.(jpg)

Update