batampos.co.id – Empat terdakwa pengedar pil ekstasi memohon keringanan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dimana, keempat terdakwa dituntut 10 tahun penjara karena terbukti memiliki 10 butir pil ekstasi.
Dalam sidang melalui teleconfrence, belum lama ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa.
Kuasa hukum menilai, tuntutan jaksa terlalu berat dengan hukumaan 10 tahun penjara. Keringanan hukuman juga diminta para terdakwa yakni, RS, R, S, dan IM kepada majelis hakim.
Mereka menyesali perbuatan tersebut dan berjanji akan insaf. Apalagi mereka punya tanggungan keluarga yang harus diberi nafkah.

”Kami mohon keringanan kepada majelis hakim, hukuman itu terlalu berat, kami menyesal,” ujar terdakwa R yang juga diamini terdakwa lainnya dari tahanan Lapas Barelang.
Usai mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin hakim Christo menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan.
Diketahui, pada sidang sebelumnya keempat terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa. Selain hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dijatuhkan jaksa, karena keempt terdakwa dinilai terbukti memiliki total 10 butir pil ekstasi, sehingga dakwaan melanggar pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 terpenuhi.
Menurut Jaksa Rumondang, pertimbangan tuntutan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan dapat merusak generasi bangsa.
”Dari tangan keempat terdakwa, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi yang siap edar,” ujar Rumon.(she)
