Kamis, 25 April 2024

Soal Dualisme Wilayah Izin Usaha Pertambangan, ESDM Kepri Uji Kebenaran PT Timah dan PT RI

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan sudah menerima surat keberatan dari PT Timah (Persero), Tbk dan PT RI soal dualisme tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kedua perseroan di Karimun.

“Nanti kita lihat diaturan, siapa sebenarnya yang berhak di sana,” ujar Hendri menjawab pertanyaan yang dikirim ke WhatsApp miliknya.

Secara sederhana diuraikan Hendri, WIUP PT Timah (Persero), Tbk sebagai entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Sementara WIUP PT RI dikeluarkan Gubernur Kepri.

Adapun WIUP BUMN PT Timah (Persero), Tbk nomor 2928 K/30/MEM tanggal 14 November 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Sedangkan WIUP PT RI nomor 983/KPTS-18/V/2017 dikeluarkan Gubernur Kepri dalam hal ini Dinas ESDM Kepri melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Provinsi Kepi.

Terkait tumpang tindih WIUP ini, pihaknya membutuhkan klarifikasi dan dokumen kedua perseroan. Karena mencabut izin ada mekanismenya.

Ditanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang dituangkan dalam surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM sesuai surat kementerian nomor 1184/30.01/DBM.PU/2017 tanggal 5 Juli 2017 agar Gubernur mencabut IUP PT RI.

“Tentu kita perlu tahu dan ada dokumen. Tentu juga kita ditembusi. Tentu juga tidak bisa satu surat membatalkan izin. Perlu klarifikasi kedua belah pihak,” kata Hendri.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Surya Sardi, mengingatkan jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan dualisme tumpang tindih perizinan ini.

Jika kedua belah pihak sudah didudukkan, lanjutnya, agar dicarikan solusinya.

“Kalau duduk bersama, tak ada yang buntu. Tapi, kalau oknum pemerintah ada bermain dalam perizinan ini, ya penjara bisa menanti,” kata Sardi mengingatkan.(ash)

Update