Jumat, 19 April 2024

Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Potret Buruk Penegakan Hukum KPK

Berita Terkait

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto mengatakan, ‎belum tertangkapnya tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR Harun Masiku, adalah bagian dari deretan protret buruk penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu adalah deretan potret buruk terhadap penegakan hukum ‎yang dilakukan KPK,” ujar Didik kepada wartawan, Rabu (13/5).

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, KPK saat ini setidaknya mempunyai tunggakan tujuh buronan tersangka, yaitu Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Samin Tan dan pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sehingga wajar kalau publik mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangkap buron tersebut, meskipun sudah melibatkan aparat kepolisian.

“Rasanya sulit dipahami dan dimengerti, kalau melihat track record kepolisian yang selama ini mampu menangkap dan membongkar jaringan dan sel-sel terorisme, ternyata ketika berhadapan dengan buronan KPK seakan-akan lumpuh dan kalah,” katanya.

Secara logika, meskipun sama-sama extra ordinary crime, terorisme setiap pergerakannya direncanakan secara matang, sedangkan para buron koruptor tersebut dalam posisi yang berbeda, yang tidak memiliki jaringan dan sel seperti teroris. Lantas kenapa KPK dan kepolisian belum juga mampu menangkap para koruptor ini.

Menurut Didik, kalau KPK dan kepolisian tidak yakin dengan anggapan masyarakat bahwa Harun Masiku sudah hilang atau dihilangkan alias dimatikan. Maka tunjukkan keseriusannya, segera tangkap buronan tersebut. Karena hilangnya Harun Masiku berpotensi menghilangkan korupsi atau kejahatan lain yang menyertainya, yang dimungkinkan dilakukan beberapa orang yang ada kaitannya dengan suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

“Jangan sampai juga timbul skeptis publik yang berujung pada persepsi publik yang menganggap seolah-olah ada pembiaran, dan bahkan lebih jauh dari itu bisa bahaya kalau sampai muncul anggapan adanya perlindungan terhadap Harun Masiku yang tidak bisa ditembus oleh KPK,” katanya.

“Padahal record KPK selama ini cukup profesional dan cepat dalam menangani persoalan Korupsi termasuk menangkap para buronannya meskipun lari ke berbagai negara,” tambahnya.

Diketahui, narasi meninggalnya Harun Masiku dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menilai, narasi itu untuk mendobrak kinerja KPK agar serius mencari Harun Masiku.

“Betul (agar KPK bertindak tegas) dan memancing Harun muncul jika masih hidup,” ujar Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin mengaku tidak mempunyai bukti konkret jika Harun memang benar-benar sudah meninggal. Narasi itu dia munculkan, karena tidak memperoleh informasi soal keberadaan Harun.

“Dasarku HAR sudah meninggal adalah perbandingan dengan kasus Nurhadi (mantan Sekertaris MA) yang hampir tiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi baru. Lah ini Harun Masiku tidak ada kabar apapun, sehingga aku yakin sudah meninggal,” cetusnya.

Untuk diketahui, Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Update