Kamis, 23 April 2026

Tanam Pohon Ganja di Rumah, Pria di Jakarta Ditangkap Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus produksi ganja di sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial KW alias AN nekat menanam ganja di dalam rumahnya sendiri.

“Tersangka atas nama KW alias AN. Yang bersangkutan menanam pohon ganja ada enam batang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (14/5).

Saat digerebek petugas, ditemukan 6 batang pohon ganja dari dalam rumah tersangka lengkap dengan pupuk ganja. Adapula ganja siap pakai seberat 79 gram.

“Kita lihat, barang bukti ganja di tanam di rumah ini juga di dalam kamar di buat seperti tanaman di rumah di daerah Kemang,” jelas Budi.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menanam ganja selama 4 bulan. “Digunakan untuk diri sendiri, kita sedang menyelidiki apakah dijual juga,” ucap Budi.

Sementara itu, bibit ganja diduga didapat tersangka dari pembelian secara online. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(jpg)

Update