Selasa, 23 April 2024

Batam Zona Merah, Ini Kesepakatan Para Pimpinan Daerahnya….

Berita Terkait

batampos.co.id – Lebaran di Kota Batam, Provinsi Kepri jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Takbiran keliling yang biasanya dilakukan kini ditiadakan dan masyarakat juga diminta untuk melaksanakan salat id di rumah masing-masing.

Hal ini berdasarkan kesepakatan Pemko Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Dalam rapat yang diadakan pada Jumat (15/5/2020) semua pihak sepakat untuk meniadakan salat Idul Fitri di masjid, musala, atau lapangan.

Umat muslim tetap bisa melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Baik secara pribadi maupun berjemaah dengan anggota keluarga di rumah.

“Dari hasil rapat hari ini kita sepakat, tidak ada malam takbiran, tidak salat Idul Fitri berjemaah di masjid musala, berlaku di mainland dan hinterland,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Dataran Engku Putri.

Keputusan ini dibuat karena kondisi Batam yang masih masuk kategori zona merah. Yaitu masih adanya penambahan kasus corona virus disease (Covid-19) baru hingga 14 Mei 2020.

Selain itu, kegiatan open house kepala daerah yang rutin digelar setiap Idul Fitri juga ditiadakan. Anggaran yang disiapkan untuk kegiatan ini akan dialihkan menjadi nasi kotak untuk warga kurang mampu.

Petugas medis memeriksa suhu badan salah seorag pedagang di Pasar Botania 2 Kota Batam. Foto: Media Center untuk batampos.co.id

“Untuk open house itu sudah ada dananya. Saya sudah perintahkan anggota saya agar dialihkan menjadi nasi kotak,” jelasnya.

“Ada 5 ribu kotak di Pemko Batam, 5 ribu kotak di BP Batam. Nanti ini akan dibagikan ke masyarakat yang kurang mampu. Supaya mereka bisa ikut merasakan kebahagiaan. Tapi ini khusus untuk mainland, karena butuh waktu lagi kalau mau dikirim ke hinterland,” ujar pria yang juga menjabat Kepala BP Batam ini.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, setelah melihat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Menteri Agama, hingga Surat Edaran Gubernur Kepri yang menyatakan Batam zona merah, maka dapat diambil keputusan untuk tetap beribadah di rumah.

“Tentu kita kembali ke hukumnya, kembalikan ke Fatwa MUI, untuk yang zona merah beribadah di rumah. MUI bahkan sudah mengeluarkan panduan khusus bagaimana melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Maka kami mohon semua umat muslim untuk bersabar, menahan diri. Semua untuk menjaga masyarakat tetap sehat, terjaga dari virus ini,” tutur Zulkarnain.

Imbauan yang sama juga datang dari FKPD. Baik itu Kapolresta Barelang, Dan Lanal Batam, Danlanud Batam, Dandim 0316/Batam, Danyon Raider RK 136/TS, Danyon Marinir-10/SBY, dan Dandenpom 1/6 Batam. Semua berharap seluruh masyarakat dapat kompak mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti social dan physical distancing.

“Kita tidak larang ibadah. Kita melarang untuk berkumpul. Kepada para ulama, tolong sampaikan ke masyarakat, tahan dulu,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro.

Sementara itu Danlanal Batam, Kolobel Laut (P) Alan Dahlan menyampaikan agar upaya penanganan Covid-19 ini tidak berhenti di tengah jalan. Ia mengilustrasikan upaya bersama tersebut seperti mengayuh sepeda.

“Selama belum sampai di titik yang dituju kita tak boleh berhenti. Kalau berhenti mengayuh sebelum sampai titik yang dituju maka kita akan jatuh,” pesannya.(*/esa)

Update