batampos.co.id – Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu daerah dapat apabila ingin menjalankan salat ied berjamaah.
Salah satunya adalah yang berstatus zona hijau. Berdasarkan surat Gubernur Kepri yang dikeluarkan pada 15 Mei 2020 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, disampaikan bahwa ada empat daerah di Kepri yang bisa melaksanakan salat ied berjamaah karena berstatus zona hijau yaitu:
1. Bintan
2. Natuna
3. Kepulauan Anambas
4. Lingga
Sementara itu tiga daerah lainnya tidak bisa menjalankan salat berjamaah karena berstatus zona merah yaitu:
1. Batam
2. Tanjungpinang
3. Karimun
Dalam surat tersebut juga disebutkan pelaksanaan salat Ied pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan antara lain:
a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah
b. Menggunakan masker
c. Menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer
d. Membawa sajadah masing-masing
e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan
f. Menjaga jarak.(esa)
