Sabtu, 20 April 2024

Komplotan Pemalsu Surat Keterangan Sehat Covid-19 Tertangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Provinsi Bali, menangkap tujuh orang komplotan pemalsu surat keterangan sehat Covid-19. Surat tersebut diedarkan kepada masyarakat yang hendak ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh orang pelaku ini dijerat dengan 263 atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

”Beredarnya penjualan surat keterangan sehat palsu itu sempat ramai di media sosial. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Jembrana, Bali, pada Jumat (15/5).

Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menangkap W, RF, dan PEA, yang seluruhnya warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara, serta IA warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Selain empat orang itu, polisi juga menangkap FMN warga Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung serta BSP dan SWP warga Kelurahan Gilimanuk.

”Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu. Kedua kelompok itu berbeda, tapi modusnya sama,” kata Adi.

Menurut dia, kelompok W, RF, PEA, dan IA telah menjual 15 lembar surat keterangan sehat palsu dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per lembar. Berdasar keterangan IA dan RF, mereka mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu dari W dengan cara membeli Rp 25 ribu per lembar, kemudian mereka menggandakan di tempat percetakan milik SWP.

”W mengaku menggandakan surat tersebut bersama PEA, setelah menemukan surat itu di depan salah satu minimarket di Kelurahan Gilimanuk. Jadi, W, selain menggandakan dan menjual langsung ke masyarakat yang akan menyeberang ke Jawa, juga menjual surat itu kepada pelaku IA dan RF yang kemudian menggandakan sendiri,” terang Adi.

Polres Jembrana, Bali, menangkap tujuh orang pemalsu surat keterangan sehat Covid-19. (Gembong Ismadi/Antara)

Selain empat orang tersebut, polisi juga menangkap FMN, BSP, dan SWP karena melakukan tindak pidana yang sama. Bedanya, kata Adi, tiga orang itu membuat sendiri surat keterangan sehat palsu tersebut oleh SWP ”Pelaku FMN berperan mengisi identitas penumpang yang akan membeli surat tersebut. Dalam blanko surat itu juga tertera nama dokter,” ujar Adi.

Oleh FMN, surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga variatif antara Rp 25 ribu untuk penumpang travel dan Rp 100 ribu untuk penumpang kapal yang menggunakan motor. Saat FMN ditangkap, dia mengaku mendapatkan surat keterangan sehat itu dari BSP yang dari pengembangan juga terungkap peran SWP.

”Berdasarkan keterangan SWP, awalnya BSP membawa surat keterangan sehat ke percetakannya minta diedit. Namun, dia menawarkan surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputernya. Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut dan diedarkan FMN,” kata Adi.(jpg)

Update