Kamis, 30 April 2026

Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Anambas 27.473 Jiwa

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 27.473 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk kategori kelas 3, dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas setiap bulannya di tahun 2020 ini.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Auliando Syadawi, mengatakan sampai saat ini, secara prinsip, anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri memang tidak ada kendala dalam pembayaran BPJS Kesehatan PBI.

“Dalam arti kata, selama ini terutama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai mitra kami selalu berkoordinasi terkait BPJS,” sebutnya.

Dikatakannya biaya penerima bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan sampai saat ini, masih seperti bulan lalu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Untuk bulan Mei ini sudah kami sampaikan tagihannya untuk PBI BPJS Kesehatan yang dikelola oleh Pemda Anambas.” tuturnya.

Soal besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri, Auliando Syadawi, mengatakan kembali seperti tahun 2019. “Kemarin di tahun 2019, untuk iuran kelas 1, Rp 80 ribu, per Januari 2020 menjadi Rp 160 ribu, kembali lagi menjadi Rp 80 ribu, kelas 2 Rp 51 ribu dan kelas 3 Rp 25.500, ” sebutnya saat diwawancarai wartawan Batam Pos Online di Kantor BPJS Kesehatan Anambas, Kamis (14/5/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Auliando Syadawi saat diwawancarai, Kamis (14/5/2020). Foto: Faidillah/batampos.co.id

Terpisah, Kasi Pembiayaan dan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Clarissa Davina mengatakan pihaknya sebelumnya menganggarkan 30.003 jiwa untuk PBI. Namun dari 30.003 jiwa itu hanya terealisasi sesuai data tervalidasi menjadi 27.473 jiwa untuk peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Peserta PBI BPJS Kesehatan tersebut iurannya masih tetap, Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III hingga sampai saat ini.

“Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berjumlah 1.186 jiwa yang dibayarkan oleh DTKS Kemensos, kemudian ada 1.021 jiwa yang dibayarkan oleh pajak rokok APBN Provinsi Kepri. Jadi selebihnya dari APBD untuk penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan Pemda Anambas,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya di tahun 2020, diusulkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, berjumlah 30 ribu peserta. Dengan jumlah anggaran Rp 15,1 milyar.(fai)

Update