batampos.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo, tak hanya menaikkan tarif iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tapi juga oleh Presiden Joko Widodo sudah membuat sejumlah masyarakat kecewa. Kekecewaan masyarakat kembali bertambah dengan diberlakukannya denda 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.
Pemberlakuan denda itu disebutkan dalam Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Denda ini berlaku bagi peserta yang memakai layanan rawat inap selama masa tenggang 45 hari setelah melunasi iuran. Sementara untuk layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau rawat jalan, denda tak berlaku. Denda yang diterapkan sebesar 5 persen dan berlaku mulai tahun 2021.
BPJS Kesehatan akan memblokir status kepesertaan bulan berikutnya jika iuran pada bulan berjalan belum dibayar. Status peserta akan memasuki masa tenggang 45 hari dan dikenakan denda jika selama masa tenggang setiap menggunakan layanan kesehatan.
Kabid SDM dan Umum BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Racmadi mengaku belum tahu seperti apa rincian pasal yang ada pada Perpres no 64
tersebut. Menurutnya, informasi yang diberikan pusat masih sebatas adanya kenaikan iuran per 1 Juli dan bantuan iuran dari pemerintah.
”Untuk denda kami belum tahu lebih lengkap, karena informasi hanya soal kenaikan,” ujar Irfan.
Diakui Irfan, selama ini BPJS Kesehatan meniadakan denda untuk tagihan yang tertunggak. Mengenai diberlakukan lagi, ia kurang tahu pasti. ”Perpres kemarin memang meniadakan denda, tapi tak tahu dengan Perpes yang baru,” tegas Irfan.
Masih kata Irfan, BPJS Kesehatan kantor cabang hanya mengikuti aturan yang diberlakukan pusat. Aturan yang diikuti pun harus sesuai dengan Perpres. ”Kami ikut saja apa kebijakan pusat,” pungkas Irfan.(she)
