Senin, 6 April 2026

Zona Hijau Boleh Gelar Salat di Masjid, tapi Ada Ketentuannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau mengeluarkan surat (MUI sebut tausiah, red) yang memperbolehkan aktivitas ibadah di sejumlah rumah ibadah di Kepri. Termasuk untuk kebutuhan salat berjemaah lima waktu, salat rawatib, salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Id di dalam masjid. Dengan catatan, khusus di kawasan-kawasan yang terkendali penyebaran Covid-19-nya.

Hal ini tertuang di Tausyiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Surat itu ditandatangani Ketua MUI Provinsi Kepri Bambang Mar yono dan Sekretaris MUI Kepri Edi Safrani. Namun, MUI tetap melarang salat Idulfitri 1441 H di lapangan terbuka.

Sekjen MUI Kepri, Edi Safrani, yang dikonfirmasi tadi malam membenarkan keluarnya maklumat tersebut. Namun, ia meminta masyarakat mencermati poin-poinnya. Sebab, surat itu tak bersifat general, tapi ada poin penting yang harus diperhatikan.

Yakni, aktivitas ibadah tersebut diperbolehkan MUI sepanjang di kawasan itu dinyatakan terkendali (zona hijau) penyebaran Covid-19-nya.

“Contoh di Tanjungpinang. Jika wali kota mengatakan zona merah, maka silakan keluarkan edaran bahwa Tanjungpinang zona merah, sehingga boleh tidak salat Jumat (berjemaah, red). Jika tidak ada status zona (merah atau hijau, red) secare resmi, kita terpaksa berpatokan pada pasien yang positif. Apakah di kawasan itu bertambah, stagnan, atau menurun, sehingga bisa dikeluarkan boleh tidaknya rumah ibadah buka kembali,” ujarnya.

Masih dari surat MUI itu, meski membolehkan aktivitas ibadah di masjid di kawasan yang terkendali, namun MUI memberikan penekanan khusus. Antara lain, baik pengurus maupun jemaah, wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti; menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, dan menjaga jarak.

“Dalam hal pelaksanaan ibadah salat berjamaah, diminta kepada pengurus masjid atau musala agar mengutamakan jemaah di lingkungannya,” ujar Edi.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan ibadah, salat Jumat dan Idulfitri, diminta kepada khatib untuk mempersingkat khotbahnya, paling lama durasinya 7-10 menit. Sedangkan imam salat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek. “Bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan salat Idulfitri 1441 H di rumah, dipersilakan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Edi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada malam Idulfitri 1 Syawal 1441 H. Berdasarkan surat MUI tersebut, sejumlah masjid di Tanjungpinang langsung melakukan salat berjamaah, salat tarawih, dan kegiatan lainnya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Bahkan, besok (hari ini, red) akan digelar salat Jumat.

Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang, salah satu masjid yang langsung mengikuti instruksi tersebut. “Kami membuka kembali aktivitas salat berjemaah. Namun, kami tetap mengimbau para jemaah untuk tetap menjaga kebersihan, kewaspadaan, serta menerapkan protokol kesehatan,” ujar pengurus Al Hikmah Tanjungpinang, Hanafi, di Tanjungpinang, kemarin.

Dia menyebutkan, pihaknya juga mengacu pada maklumat atau Surat Edaran MUI pusat terkait wilayah-wilayah yang bisa menyelenggarakan salat Tarawih maupun salat fardu, serta salat Jumat secara berjemaah. “Ini sudah dibahas dalam rapat bersama MUI Kota Tanjungpinang. Melihat perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus mengalami penurunan jumlah positif di sini, maka dimungkinkan bisa dilakukan salat berjamaah, namun tetap mengikuti SOP yang ditetapkan WHO, ” ujar Hanafi.

Menurutnya, protokol kesehatan yang harus diterapkan warga saat ke masjid adalah harus menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian di lingkungan masjid tetap menerapkan physical distancing atau pembatasan fisik guna mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, diharapkan jemaah tidak bersalaman secara bersentuhan.

“Bagi warga yang kondisi kesehatannya kurang baik, disarankan tidak ke masjid dulu. Kami menyiapkan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan rutin serta masker. Selain itu tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, kemudian menggunakan masker. Sebelum masuk ke masjid diminta warga cuci tangan pakai sabun, yang telah disiapkan. Bila protokol kesehatan dilakukan, sehingga dalam beribadah warga bisa lebih tenang dan khusyuk,” jelas Hanafi. (jpg/nur)

Update