Sabtu, 20 April 2024

Baca, Batam-Pinang Zona Merah Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang sebagai Zona Merah Covid-19.

Sedangkan Karimun ditetapkan sebagai zona kuning, selebihnya masih berstatus zona hijau.

“Atas dasar itu, meskipun kasus positif di Tanjungpinang tak ada tambahan sejak beberapa hari belakangan ini, tapi bukan berarti kita bisa mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, Jumat (15/5/2020).

Status Zonah Merah Covid-19 itu, kata Tjetjep, bisa menjadi salah satu dasar bagi kota terkait atau pihak Pemprov Kepri untuk me ngajukan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB). Namun, keduanya batal mengajukan.

“Memang pada awalnya kita sudah menyiapkan skenario untuk penerapan PSBB di Batam dan Tanjungpinang. Namun karena persoalan teknis, Batam batal mengajukan, begitu pun Tanjungpinang. Meskipun kajian epidemiologi, harusnya sudah dilakukan di kedua daerah tersebut,” ungkap Tjetjep.

Petugas medis memeriksa suhu badan salah seorag pedagang di Pasar Botania 2 Kota Batam. Kementerian Kesehatan RI menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Foto: Media Center untuk batampos.co.id

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam, Muhammad Rudi, juga membenarkan keluarnya surat dari Kemenkes tersebut.

Salah satu penyebab Kemenkes menetapkan Batam sebagai Zona Merah Covid-19 karena penambahan kasus hingga Kamis (14/5/2020) lalu.

Karenanya, meski ada surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri yang membolehkan masyarakat ibadah di wilayah terkendali atau zona hijau, tapi pihaknya tetap memutuskan agar pelaksanaan ibadah diadakan di rumah.

Rudi mengakui, meski Kemenkes menetapkan Batam secara keseluruhan sebagai zona merah, tapi ada beberapa kecamatan yang masu kategori zona hijau.

“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, surat dari Bapak Gubernur, surat dari MUI Provinsi Kepri, apabila daerah sudah ada penetapan zona merah, maka ibadah salat di rumah saja,” tegas Rudi.(iza/jpg)

Update